keutamaan pernikahan

Pernikahan menjanjikan pelakunya sebuah ketentraman karena dapat memelihara pandangan, membebaskan kegelisahan, menjauhkan dari penyakit dan menjadikan hidup lebih terarah dan terencana.
Dengan ketentraman inilahkesehatan seesorang dapat terjamin, rasa tanggung jawab akan lebih terkuatkan dan kesehatan fisik pun akan dapat terpelihara.
Ikatan yang sah antara laki-laki dan permpuan akan menumbuhkan kecintaan sejait yang tulus. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa tidak ada ikatan cinta yang tulus dan sejati antara lelaki dan perempuan diluar pernikahan.
Itulah beberapa keutamaan yang diraih dari pernikahan. Akan tetapi semuanya itu hanya akan diperoleh jika pernikahan dilandasi niat suci dan totalitas dari pelakunya.
Sebaliknya bila landasan itu bergeser, pernikahan hanya menjadi neraka dan malapetaka. Sesungguhnya bagi hamba yang senantiasa berusaha mengkhidmatkan diri pada syariat-Nya, tidak ada keraguan akan janji-Nya.
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya bahwa Dia (Allah) menjadikan pasangan untukmu dari golonganmu sendiri supaya kamu dapat tenang dan Dia menjadikan diantara kamu kasih sayang dan rahmat. Sesungguhnya yang demikian itu adalah tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar-ruum: 21)
Perkawinan yang selektif dan berdasarkan pilihan.
Dengan syariat-Nya yang tinggi dan undang-undang-Nya yang universal, Islam telah meletakkan kaidah-kaidah dan hukum bagi pelamar dan yang dilamar, yang apabila petunjuk-Nya ity dilaksanakan maka perkawinan akan berada dipuncak keharmonisan, kecintaan dan keserasian.
Kaidah dan hukum tersebut diantaranya:
Memilih berdasarkan agama.
“Wanita itu dinikahi karena empat pertimbangan: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang memiliki agama, niscaya kedua tanganmu akan penuh dengan keberkahan.” (H.R. Muslim)
Memilih berdasarkan keturunan, kemuliaan dan kemaslahatan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada orang-orang yang ingin menikah untuk memilih istri yang tumbuh dalam lingkungan yang baik, serta diturunkan dari air mani yang terpancar dari sumber yang mulia.
“seleksilah untuk air mani (istri) kamu sekallian, karena sesungguhnya keturunan itu kuat pengaruhnya.” (H.R. Ibnu Majah dan Ad Dailami)
Mengutamakan orang yang jauh.
Hal ini dimaksudkan demi keselamatan fisik anak dari penyakit menular atau cacat secara bereditas (keturunan) disamping untuk memperluas lingkungan kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
Lebih mengutamakan wanita yang masih gadis.
“Kawinilah oleh kamu sekalian gadis-gadis sebab mereka itu lebih manis pembicaraanya, lebih banyak melahirkan anak, lebih sedikit tuntutan dan tipuan, serta lebih menyukai kemudahan” (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqi)
Mengutamakan pernikahan dengan wanita subur.
“Nikahilah olehmu sekalian wanita-wanita subur yang banyak melahirkan anak dan penuh kecintaan. Karena sesungguhnya aku ingin memperbanyak umat dengan kamu sekalian.” (H.R. Abu Daud, Nasa’i dan Hakim)

anonymous

Leave a comment